Selasa, 04 Oktober 2022

Keterbukaan Informasi Publik Perguruan Tinggi di Sumatera Barat

 


Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 Tahun 2008, 30 April 2008 menjamin hak setiap warga negara dalam mengakses informasi dari organisasi atau badan publik.

Tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kemenristekdikti sebagai lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, wajib menyediakan memberikan atau  menerbitkan Informasi Publik yang dibutuhkan pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjadi dasar kewajiban keterbukaan informasi bagi badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan, sangat penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengetahui informasi secara terbuka penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Keterbukaan informasi ini juga bagian dari upaya mencegah terjadinya pembohongan publik, penyelewengan, pungli, dan lain sebagainya di lingkup perguruan tinggi.

Sebagai badan publik, terjaminnya keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perguruan tinggi. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut juga mengamanatkan agar perguruan tinggi tidak hanya harus terbuka kepada peserta didik, melainkan juga kepada orang tua dan masyarakat umum.

Pengelolaan Media Informasi Publik Perguruan Tinggi

Sejak dibentuk tanggal 14 September 2014, Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan memiliki wewenang di tingkat propinsi, setiap tahun mengadakan penialaian dan pemeringkatan terhadap badan publik yang ada di Sumatera Barat.

Tujuan dari pemeringkatan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi, menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP. Selain itu sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pada tahun 2021  tercatat ada 124 perguruan tinggi baik berupa Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi dan Akademi yang tersebar di seluruh daerah Kabupaten dan Kota Sumatera Barat. Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjumlah 98 buah. 5 Perguruan Tinggi berstatus negeri dan 93 lainnya merupakan perguruan tinggi swasta.

Sedangkan Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2021 berjumlah 26 buah. Rinciannya, 3 perguruan tinggi berstatus negeri dan 23 lainnya dikelola oleh pihak swasta.

Sebagai badan publik, Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi tersebut kepada masyarakat luas.

Menyikapi kewajiban tersebut, Komisi Informasi Sumatera Barat melalui Kepala LLDIKTI Wilayah X menyurati seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta se-Sumatera Barat nomor 38/KI-PSB/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal Permintaan Perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Se-Sumatera Barat, yang akan melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik pada Badan Publik dalam bentuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 Se-Sumatera Barat.

Berdasarkan data dari Komisi Informasi Sumatera Barat, untuk kategori perguruan tinggi swasta. Dari 93 PTS dibawah LLDIKTI Wilayah X  hanya 20 Perguruan Tinggi Swasta  yang mengembalikan dokumen dan mengikuti seluruh proses tahapan penilaian sesuai dengan yang ditentukan.

Menurut Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi (KI) Sumbar.  Dari 20 PTS tersebut, hanya 10 yang lolos mulai dari tahap verifikasi dan  yang akan divisitasi yaitu memiliki Nilai di atas 50. Penilaian merupakan gabungan dari verifikasi website nilai 70 dan pengembalian kuisioner nilai 10. Sedangkan PTN verifikasinya adalah wewenang KI Pusat.

Realitas tersebut menyiratkan bahwa Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi dinilai masih rendah. Masih rendahnya respon pengembalian kuisioner yang dibagikan Komisi Informasi Sumatera Barat melalui LLDIKTI Wilayah X  dan juga  memberikan data-data informasi yang dibutuhkan publik, atas operasional dan aktifitas perguruan tinggi tersebut.

Dari beberapa website Perguruan Tinggi dibawah LLDIKTI Wilayah X  yang penulis coba buka, belum ada satu pun menyajikan informasi secara lengkap dan rinci serta sangat mudah diakses publik untuk mengetahui informasi.

Didalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan, penulis tidak menemukan kejelasan menyangkut informasi yang harus disajikan secara berkala,informasi yang disajikan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Idealnya, Perguruan Tinggi sebagai instansi pendidikan, menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pelayanan publik yang baik, dengan adanya pengelolaan informasi yang ideal dan dapat diakses publik dengan mudah.

Pengelola informasi Perguruan Tinggi  harus mampu menjadikan informasi yang menjadi hak publik dapat diakses dengan mudah dan informasi yang diterima masyarakat terjamin kualitasnya.

Penyampaian informasi melalui media website harus jelas agar tidak terjadi kekeliruan publik saat mengakses informasi. Informasi di website harus terperinci dan meletakkannya dalam satu kelompok sehingga sangat memudahkan publik untuk mengaksesnya.

Informasi yang disajikan melalui website juga harus lengkap dan terperinci, agar  publik dengan mudah mengakses informasi, tidak perlu mengutak-atik beberapa halaman di website dan informasi yang diberikan terjamin kualitasnya.

Dalam menjamin kualitas informasi yang disajikan, hal penting yang harus diperhatikan pengelola perguruan tinggi adalah adanya jaminan kebebasan terhadap masyarakat, terutama mahasiswa untuk berpartisipasi dan mengkritisi pengelolaan informasi. Di era keterbukaan infomasi publik, mahasiswa sebagai warga negara dan bagian dari civitas akademika kampus perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengakses informasi publik.

Di era zaman serba terbuka dan segala informasi apa pun yang dibutuhkan publik sangat mudah didapatkan publik, Perguruan Tinggi di tuntut mengakselerasi keterbukaan informasi, Diharapkan perguruan tinggi dapat menjadi barometer untuk keterbukaan informasi publik.(*)

 

*Indrawadi

Tenaga Kependidikan Universitas Bung Hatta

Senin, 30 November 2020

Begini Aturan Pengelolaan Budidaya Lobster Berkelanjutan


Di kutib dari http://fpik.bunghatta.ac.id/berita-362-begini-aturan-pengelolaan-budidaya-lobster-berkelanjutan-.html. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Dalam aturan tersebut setidaknya mengatur 4 (empat) substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih; ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.

Berkaitan dengan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai pembudidaya wajib memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dari Direktur Jenderal.

Untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660 dengan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen antara lain : (1) Data pelaku usaha dan informasi jenis usaha; (2) SIUP atau TDPIK; (3) surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster; dan (4) Surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 g/ekor bagi pembudidayaan lobster.

Khusus pembudidayaan Losbter di luar wilayah sumber benih, kriteria dan peryaratan yang harus dipenuhi yakni (1) Surat penetapan sebagai Pembudidaya Lobster; dan (2) Surat Dukungan Budidaya Lobster di Luar Wilayah Sumber Benih dari Dinas setempat di lokasi budidaya akan dilakukan.

Khusus pelaku usaha yang akan melakukan ekspor benih, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 mewajibkan untuk melakukan pembudidayaan lobster dan telah panen secara berkelanjutan serta melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2%.

Calon eksportir benih harus memperoleh Surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direkur Jenderal dengan melampirkan dokumen yakni : (1) Surat penetapan sebagai pembudidaya lobster; (2) Surat penetapan sebagai Eksportir lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap; (3) Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan masyarakat atau pembudidaya setempat; (4) berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Dinas setempat; (5) Surat keterangan asal benih dari Dinas setempat; dan (6) Laporan pembudidayaan losbter memuat informasi produksi. (IM-dari berbagai sumber)

Sumber : https://bit.ly/39rPixG

Seputar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Bung Hatta kunjungi : http://fpik.bunghatta.ac.id/

Universitas Bung Hatta : https://bunghatta.ac.id/ 

Kamis, 01 Agustus 2019

Siapa Bilang Kuliah di Universitas Bung Hatta Mahal? Ini Buktinya



Siapa bilang kuliah di swasta mahal? Ada beberapa universitas swasta di Padang ini justru memberikan kemudahan biaya kuliah, salah satunya adalah Universitas Bung Hatta (UBH). Biaya uang kuliah mahasiswa baru Universitas Bung Hatta (UBH) Tahun Akademik 2019/2020 dengan sistem paket hanya berkisar antara Rp5.250.000 - Rp.7.250.000 tergantung dengan program studi pilihan calon mahasiswa. Tidak hanya itu malahan pihak Universitas Bung Hatta juga memberikan kemudahan dengan pola 3 kali cicilan pada saat pendaftaran pertama kali.

Kebijakan itu sudah berlangsung sejak Tahun Akademik 2016/2017 dikeluarkan pihak Universitas karena selama ini masih ada anggapan bahwa biaya kuliah di Universitas Bung Hatta mahal.
Untuk lebih jelasnya berikut informasi seputar  biaya uang kuliah mahasiswa baru Universitas Bung Hatta Tahun Akademik 2019/2020 dengan sistem paket:
  1. Biayanya berkisar antara Rp.5.250.000  hingga Rp.7.250.000 tergantung dengan program studi pilihan calon mahasiswa.
  2. Biaya pada semester 1 tersebut dipaket menjadi satu yang termasuk di dalamnya uang pembangunan, uang kuliah semester satu, biaya PPKMB, jaket, buku pedoman,asuransi kesehatan, perpustakaan dan ICT. Dengan biaya tersebut mahasiswa sudah tinggal kuliah dan tidak ada biaya atau pungutan lain lagi hingga selesai sesuai dengan masa studi efektifnya.
  3. Biaya pada semester 1 sama dengan biaya pada semester II, namun pada semester III dan seterusnya makin menurun, bahkan pada semester VIII nantinya biaya hanya berkisar antara Rp. 1.098.000 s/d Rp. 3.278.000 tergantung dari program studi.
Calon mahasiswa dapat melihat lebih lengkapnya mengenai panduan pembayaran pendaftaran mahasiswa baru dan rincian uang kuliah di www.spmb.bunghatta.ac.id. atau kunjungi seputar Universitas Bung Hatta di https://bunghatta.ac.id/
 
 

Kamis, 02 Mei 2019

Rasakan Diving di Air Tawar



Sumatera Barat memang memiliki keindahannya yang sangat luar biasa, mulai dari laut, darat dan udara yang membuat banyak wisatawan tertarik datang  untuk menikmati dan  mengagumi alamnya. Salah satu daya tarik tersebut adalah dengan spot diving yang banyak disuka oleh pehobi selam di seluruh dunia.
Berbagai macam karakter spot diving yang tersebar di seluruh perairan Sumatera Barat, tak terkecuali freshwater spot diving. Dan salah satunya itu ada Kabupaten Solok, yakni pemandian alami Mato Aia Dingin di kawasan Nagari Paninggahan.
Pemandian Mato Aia Dingin dengan air yang jernih dan sejuk ini bisa sebagai salah satu tempat pelepas penat dari rutinitas kerja. Pemandian alami Mato Aia ini berbentuk dua kolam. Kolam yang lebih besar  memiliki kedalaman sekitar 3 meter  dengan dasar yang eksotis dan bahkan terkesan misterius. Pada salah satu bagian kolam itu terdapat pohon besar sejenis Pinus. Di tengah kolam juga terdapat onggokan bebatuan yang sampai ke permukaan, sehingga bisa dijadikan sebegai tempat jeda ketika berenang. Cabang pohon kerap dimanfaatkan anak-anak untuk lokasi aksi terjun bebas ke kolam. Sedangkan kolam yang satunya lagi lebih dangkal, sebagai wahana pemandian untuk anak-anak. Jernihnya air membuat dasar kolam yang terdiri dari bebatuan dan pasir bisa dilihat dengan jelas.
Dipenuhi beberapa tetumbuhan air , mata air ini juga dihuni oleh biota khas air tawar. Sebelum dijadikan sebagai salah salah satu spot diving air tawar  yang luar biasa, Pemandian Mato Aia Dingin  oleh penduduk setempat sebagai tempat mandi. Airnya yang sangat jernih dan bening membuat anak-anak menyukai mandi di sini.
Setelah ditemukan sejak beberapa tahun belakangan, Pemandian Mato Aia Dingin  mulai didatangi oleh para pehobi photography underwater. Keeksotisannya membuat gatal para fotograper untuk mengabadikannya. Dan salah satunya adalah kami dari Diving Proklamator Universitas Bung Hatta. Kontur bawah air Mato Aia Dingin  ini yang eksotis itu dengan kejernihan yang sangat luar biasa, membuatnya berbeda dengan spot diving lainnya.
Walaupun sangat jernih, dasar dari mata air ini adalah pasir yang bercampur dengan lumpur. Para penyelam, harus mempunyai buoancy atau kemampuan melayang yang baik. Karena jika tidak, pasir dan lumpur yang berada di dasar, akan terangkat naik karena kepakan fin, atau terkena bagian tubuh kita yang naik turun.
Perlu adanya pengaturan dan atitude penyelaman yang baik, agar lingkungan pemandian alami tetap terjaga dengan baik dan selalu lestari. Campur tangan pemerintah daerah harus mulai dilakukan pada tempat-tempat unik seperti Mato Aia Dingin ini, sehingga bisa menjadi salah satu andalan pariwisata alam setempat sekaligus menjadi cagar alam yang aman bagi para penghuninya.
 
seputar Universitas Bung Hatta kunjungi : https://bunghatta.ac.id/

Senin, 05 November 2018

Selisih Harga Sedikit, Lebih Hemat Waktu

Sering terlihat antrian panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis premium di setiap SPBU, pasalnya setiap premium datang, dipastikan akan terjadi antrian panjang kendaraan yang hendak mengisi penuh tangki kendaraan mereka.


Akibat antrian panjang tersebut, berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU, karena antrian kendaraan menutup pintu masuk menuju SPBU, sehingga kendaraan lain yang hendak mengisi BBM jenis lain harus berputar arah, selain itu pengguna jalan lain yang melintas juga menjadi tersendat.

Pemilik kendaraan mengaku mengantri dengan alasan sudah terbiasa diisi menggunakan premium selain adanya perbedaan harga.

Dari segi harga, jelas Pertamax lebih mahal dibanding Premium. Namun jika dibading-bandingkan, selisih harga yang harus dibayar dapat ditutupi dengan hematnya waktu antrian.

Untuk sebuah sepeda motor kalau dirata-ratakan, mulai dari kedatangan sampai selesai pengisian untuk isi full (4 liter) dibutuhkan waktu sekitar 3 menit. Jika antrian sudah panjang mencapai puluhan sepeda motor, misalnya 20 motor, berarti kita bisa menghabiskan waktu sampai ke pengisian sekitar 60 menit.

Menurut berbagai sumber, walau pertamax lebih mahal, jarak tempuh lebih jauh dibanding premium, peforma mesin lebih sempurna, emisi gas buang tidak menyengat dan lebih ramah lingkungan. Hal lain yang jangan dilupakan adalah jarang kehabisan.

Dari berbagai kelebihan pertamax tersebutlah sudah saatnya beralih ke pertamax, mesti disetiap SPBU tetap tersedia premium. Tetapi lebih hemat waktu karena tak harus antrian panjang ketika melakukan pengisian di SPBU.

Intinya kalau Pertamax lebih baik dan lebih hemat waktu, ngapain juga harus mengantri lama dan menghabiskan waktu ?.

Minggu, 05 November 2017

Bak Kolam Renang, Nikmati Sensasi Menyelam di Gosong Laut






Pantai umumnya memiliki hamparan pasir yang luas dengan pemandangan alam laut lepas didepannya. Namun ada juga pantai yang memiliki keunikan sendiri karena bentukan alamnya. 

Salah satunya adalah Pulau Laut, nelayan setempat lebih sering menyebutnya dengan Gosong Laut  yang keberadaannya sekitar 19 mill laut dari pantai Kota Padang. Bagi anda yang belum familiar dengan sebutan gosong laut ini yaitu daratan yang muncul ke permukaan perairan dari dasar lautan  karena proses alam,  terbentuk dari pecahan-pecahan karang atau batu-batu karang, proses sedimentasi, penumpukan dari endapan batuan koral, kerang atau hewan laut lainnya sehingga menjadi pulau kecil yang berada di kawasan administrasi Kota Padang.

Dengan menggunakan boat  2x40 HP, selama lebih kurang 1 jam-an perjalanan bisa dimulai dari Pelabuhan Muara Padang  atau dari Bungus  untuk  menuju gosong yang eksotis tersebut.

 Lautan Jernih Mengelilingi Gosong Laut 

Gosong  dikelilingi lautan berwarna biru jernih yang memanjakan mata para traveller. Kejernihan lautan bak kolam renang pribadi ini menjadi spot terbaik untuk melakukan diving. Aneka ragam ikan-ikan kecil, aneka terumbu karang yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan kembali setelah terkena “bleaching coral” (pemutihan) akibat pemanasan global tahun 2016 lalu, hingga tumbuhan laut warna-warni membuat pemandangan laut semakin menakjubkan. Abadikan setiap momen underwater dengan pemandangan bawah laut gosong laut yang eksotis.

Perairannya yang bening bak kolam renang pribadi semakin indah karena cahaya matahari mampu mencapai kedalaman sehingga ikan beraneka warna dan bentuk, berenang lincah berarak dapat disaksikan dengan jelas tanpa bantuan apapun dari permukaan air. Gosong ini merupakan salah satu dari beberapa gosong yang tersebar di perairan Sumatera Barat. Gosong Laut, bagian terluar dari perairan Kota Padang sangat menarik, baik dari tatanan geologi maupun biologinya. 

Dengan memasuki kehidupan bawah air, kita akan memasuki sisi kehidupan yang berbeda, indah dan menakjubkan. Masih sedikit yang memiliki kesempatan untuk menyaksikan keindahan alam bawah air yang mempesona secara langsung dan kasat mata, menikmati aneka kehidupan bawah air serta segala perilakunya dengan nyata. 

Di ruang kehidupan yang berada di bawah permukaan laut itu kita mencoba mulai memahami, menyesuaikan diri terhadap apa dan bagaimana aktivitas bawah air dapat kita lakukan dengan semestinya secara aman. Menyelam merupakan aktivitas yang mengandung risiko, sehingga perlu memahami kondisi-kondisi yang ada selama dalam penyelaman, risiko apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana prosedur keamanan yang semestinya.

Untuk menjaga kelestarian dan keindahan bawah laut tersebut, sangat diperluak upaya sungguh-sungguh agar para nelayan tidak menangkap ikan dengan menggunakan bom atau alat lain yang merusak terumbu karang serta lingkungannya. 







Dewasa ini dalam kegiatan yang disebut sebagai perbaikan ekosistem terumbu karang, banyak dilakukan dengan cara transplantasi terumbu karang dan pembuatan terumbu buatan (artificial reef). Pembelajaran akan pentingnya kehidupan terumbu karang harus gencar dilakukan, baik kepada masyarakat umum maupun kepada kalangan para penggemar olah raga selam hingga perguruan tinggi. Ajakan “Cinta Bahari” dan “Selamatkan Terumbu Karang Sekarang”.
 
Jangan lupa kunjungi : https://bunghatta.ac.id/
 Untuk lebih mengenal Universitas Bung Hatta