Selasa, 04 Oktober 2022

Keterbukaan Informasi Publik Perguruan Tinggi di Sumatera Barat

 


Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 Tahun 2008, 30 April 2008 menjamin hak setiap warga negara dalam mengakses informasi dari organisasi atau badan publik.

Tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kemenristekdikti sebagai lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, wajib menyediakan memberikan atau  menerbitkan Informasi Publik yang dibutuhkan pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjadi dasar kewajiban keterbukaan informasi bagi badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan, sangat penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengetahui informasi secara terbuka penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Keterbukaan informasi ini juga bagian dari upaya mencegah terjadinya pembohongan publik, penyelewengan, pungli, dan lain sebagainya di lingkup perguruan tinggi.

Sebagai badan publik, terjaminnya keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perguruan tinggi. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut juga mengamanatkan agar perguruan tinggi tidak hanya harus terbuka kepada peserta didik, melainkan juga kepada orang tua dan masyarakat umum.

Pengelolaan Media Informasi Publik Perguruan Tinggi

Sejak dibentuk tanggal 14 September 2014, Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan memiliki wewenang di tingkat propinsi, setiap tahun mengadakan penialaian dan pemeringkatan terhadap badan publik yang ada di Sumatera Barat.

Tujuan dari pemeringkatan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi, menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP. Selain itu sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pada tahun 2021  tercatat ada 124 perguruan tinggi baik berupa Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi dan Akademi yang tersebar di seluruh daerah Kabupaten dan Kota Sumatera Barat. Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjumlah 98 buah. 5 Perguruan Tinggi berstatus negeri dan 93 lainnya merupakan perguruan tinggi swasta.

Sedangkan Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2021 berjumlah 26 buah. Rinciannya, 3 perguruan tinggi berstatus negeri dan 23 lainnya dikelola oleh pihak swasta.

Sebagai badan publik, Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi tersebut kepada masyarakat luas.

Menyikapi kewajiban tersebut, Komisi Informasi Sumatera Barat melalui Kepala LLDIKTI Wilayah X menyurati seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta se-Sumatera Barat nomor 38/KI-PSB/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal Permintaan Perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Se-Sumatera Barat, yang akan melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik pada Badan Publik dalam bentuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 Se-Sumatera Barat.

Berdasarkan data dari Komisi Informasi Sumatera Barat, untuk kategori perguruan tinggi swasta. Dari 93 PTS dibawah LLDIKTI Wilayah X  hanya 20 Perguruan Tinggi Swasta  yang mengembalikan dokumen dan mengikuti seluruh proses tahapan penilaian sesuai dengan yang ditentukan.

Menurut Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi (KI) Sumbar.  Dari 20 PTS tersebut, hanya 10 yang lolos mulai dari tahap verifikasi dan  yang akan divisitasi yaitu memiliki Nilai di atas 50. Penilaian merupakan gabungan dari verifikasi website nilai 70 dan pengembalian kuisioner nilai 10. Sedangkan PTN verifikasinya adalah wewenang KI Pusat.

Realitas tersebut menyiratkan bahwa Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi dinilai masih rendah. Masih rendahnya respon pengembalian kuisioner yang dibagikan Komisi Informasi Sumatera Barat melalui LLDIKTI Wilayah X  dan juga  memberikan data-data informasi yang dibutuhkan publik, atas operasional dan aktifitas perguruan tinggi tersebut.

Dari beberapa website Perguruan Tinggi dibawah LLDIKTI Wilayah X  yang penulis coba buka, belum ada satu pun menyajikan informasi secara lengkap dan rinci serta sangat mudah diakses publik untuk mengetahui informasi.

Didalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan, penulis tidak menemukan kejelasan menyangkut informasi yang harus disajikan secara berkala,informasi yang disajikan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Idealnya, Perguruan Tinggi sebagai instansi pendidikan, menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pelayanan publik yang baik, dengan adanya pengelolaan informasi yang ideal dan dapat diakses publik dengan mudah.

Pengelola informasi Perguruan Tinggi  harus mampu menjadikan informasi yang menjadi hak publik dapat diakses dengan mudah dan informasi yang diterima masyarakat terjamin kualitasnya.

Penyampaian informasi melalui media website harus jelas agar tidak terjadi kekeliruan publik saat mengakses informasi. Informasi di website harus terperinci dan meletakkannya dalam satu kelompok sehingga sangat memudahkan publik untuk mengaksesnya.

Informasi yang disajikan melalui website juga harus lengkap dan terperinci, agar  publik dengan mudah mengakses informasi, tidak perlu mengutak-atik beberapa halaman di website dan informasi yang diberikan terjamin kualitasnya.

Dalam menjamin kualitas informasi yang disajikan, hal penting yang harus diperhatikan pengelola perguruan tinggi adalah adanya jaminan kebebasan terhadap masyarakat, terutama mahasiswa untuk berpartisipasi dan mengkritisi pengelolaan informasi. Di era keterbukaan infomasi publik, mahasiswa sebagai warga negara dan bagian dari civitas akademika kampus perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengakses informasi publik.

Di era zaman serba terbuka dan segala informasi apa pun yang dibutuhkan publik sangat mudah didapatkan publik, Perguruan Tinggi di tuntut mengakselerasi keterbukaan informasi, Diharapkan perguruan tinggi dapat menjadi barometer untuk keterbukaan informasi publik.(*)

 

*Indrawadi

Tenaga Kependidikan Universitas Bung Hatta