Senin, 30 November 2020

Begini Aturan Pengelolaan Budidaya Lobster Berkelanjutan


Di kutib dari http://fpik.bunghatta.ac.id/berita-362-begini-aturan-pengelolaan-budidaya-lobster-berkelanjutan-.html. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Dalam aturan tersebut setidaknya mengatur 4 (empat) substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih; ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.

Berkaitan dengan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai pembudidaya wajib memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dari Direktur Jenderal.

Untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660 dengan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen antara lain : (1) Data pelaku usaha dan informasi jenis usaha; (2) SIUP atau TDPIK; (3) surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster; dan (4) Surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 g/ekor bagi pembudidayaan lobster.

Khusus pembudidayaan Losbter di luar wilayah sumber benih, kriteria dan peryaratan yang harus dipenuhi yakni (1) Surat penetapan sebagai Pembudidaya Lobster; dan (2) Surat Dukungan Budidaya Lobster di Luar Wilayah Sumber Benih dari Dinas setempat di lokasi budidaya akan dilakukan.

Khusus pelaku usaha yang akan melakukan ekspor benih, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 mewajibkan untuk melakukan pembudidayaan lobster dan telah panen secara berkelanjutan serta melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2%.

Calon eksportir benih harus memperoleh Surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direkur Jenderal dengan melampirkan dokumen yakni : (1) Surat penetapan sebagai pembudidaya lobster; (2) Surat penetapan sebagai Eksportir lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap; (3) Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan masyarakat atau pembudidaya setempat; (4) berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Dinas setempat; (5) Surat keterangan asal benih dari Dinas setempat; dan (6) Laporan pembudidayaan losbter memuat informasi produksi. (IM-dari berbagai sumber)

Sumber : https://bit.ly/39rPixG

Seputar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Bung Hatta kunjungi : http://fpik.bunghatta.ac.id/

Universitas Bung Hatta : https://bunghatta.ac.id/